Kamis, 25 April 2013

Untuk apa ada Fakultas Pendidikan? bubarkan Saja


sebenarnya saya sedikit banyak merasa miris dengan dunia pendidikan. ditambah saat ini  saya sedang berproses merambat ke dunia pendidikan yang nantinya insya Allah akan menjadi profesi saya(amiin). beberapa hari yang lalu saya membaca suatu artikel, bahwa permohonan uji materil salah satu pasal dari UU Guru dan Dosen diTOLAK oleh MK. walhasil! "seluruh sarjana dari lulusan apapun atau manapun tetap boleh menjadi guru". jika seperti itu, untuk apa ada Fakultas pendidikan atau pun Institusi pendidikan?.

memang alasannya logis kalau mereka mengemukakan bahwa ini demi soal KEADILAN. sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (2) "tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." sebenarnya keputusan ini tidak salah jika berpedoman terhadap UUD 1945 soal keadilan. tapi apakah keputusan tersebut benar-benar di dasari dengan rasa adil. atau sekedar keputusan. yang di ucapkan tanpa beban dan akhirnya mencengangkan bagi dunia pendidikan.

jika kita lebih mencungkil kembali, hal ini adalah bentuk pelepasan moral pendidikan(profesi guru). ibaratnya sarjana pendidikan di perbolehkan menjadi seorang Dokter. bukankah profesi dokter itu menjadi tidak bernilai ? tidak ada bedanya dengan sarjana pendidikan. kalau Pendidikan di berlakukan seperti itu, lebih baik bubarkan saja fakultas pendidikan!

saat itu pikiran saya melesat pada bayang-bayang realita kehidupan di sekitar saya. mereka yang menganggur kemudian menjadi guru, dan yang saya tahu bahwa latar belakang mereka bukan Sarjana Pendidikan. mungkin mereka tergiur dengan profesi yang sebenarnya sangat mulia ini. karena profesi guru saat ini semakin Makmur ukuran materilnya, bahkan untuk urusan waktu tidak terlalu menguras waktu.

mereka menjadi guru dengan cara yang mudah, entah pinjam ijazah saudaranya, ataupun membeli ijazah dengan harga 4+juta dan akhirnya lolos sertifiikasi. bahkan mereka hanya lulusan SMA. begitu rendahnya pendidikan bukan? bisa mereka perjual belikan seperti barang dagangan. apakah ini bentuk pelaksanaan UU guru dan dosen yang layak di pertahankan? entahlahh. -___-

mungkin bagi mereka profesi guru hanya sebatas mengajar, menyampaikan materi dan memberi tugas kepada muridnya. padahal pada kenyataan real-nya. guru itu harus mengerti psikologi pendidikan, administrasi pendidikan, sosiologi dan antropologi pendidikan dll. dan semuanya itu tidak didapatkan dari sarjana non-pendidikan. terkadang seringkali saya mendengar selintingan orang mengatakan, bahwa walaupun sarjana non-pendidikan tapi kan harus tetap punya sertifikat pendidik melalui PPG(pendidikan profesi Guru). ini yang perlu di pertanyakan.

seharusnya, PPG ini di khususkan hanya  untuk sarjana Pendidikan (asli dan Resmi) saja. karena materi PPG dan materi perkuliahan fakultas pendidikan umumnya berbeda. setiap kali, sungguh tidak jarang mutu pendidikan dipersoalkan bahkan di perdebatkan, tetapi mengapa peraturan untuk para pendidik di buat semau/seenak para pihak pembuat keputusan? lalu bagaimana pendidikan di negara ini akan maju? jika di didik oleh orang yang tidak profesional dan kompeten di bidangnya. entahlahh. padahal, negeri ini sudah di ujung tandukk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar