sebenarnya saya sedikit banyak merasa miris
dengan dunia pendidikan. ditambah saat ini saya sedang berproses merambat
ke dunia pendidikan yang nantinya insya Allah akan menjadi profesi saya(amiin).
beberapa hari yang lalu saya membaca suatu artikel, bahwa permohonan uji
materil salah satu pasal dari UU Guru dan Dosen diTOLAK oleh MK. walhasil!
"seluruh sarjana dari lulusan apapun atau manapun tetap boleh menjadi
guru". jika seperti itu, untuk apa ada Fakultas pendidikan atau pun
Institusi pendidikan?.
memang alasannya logis kalau mereka mengemukakan
bahwa ini demi soal KEADILAN. sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat (2)
"tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan." sebenarnya keputusan ini tidak salah jika berpedoman
terhadap UUD 1945 soal keadilan. tapi apakah keputusan tersebut benar-benar di
dasari dengan rasa adil. atau sekedar keputusan. yang di ucapkan tanpa beban
dan akhirnya mencengangkan bagi dunia pendidikan.
jika kita lebih mencungkil kembali, hal ini
adalah bentuk pelepasan moral pendidikan(profesi guru). ibaratnya sarjana
pendidikan di perbolehkan menjadi seorang Dokter. bukankah profesi dokter itu
menjadi tidak bernilai ? tidak ada bedanya dengan sarjana pendidikan. kalau
Pendidikan di berlakukan seperti itu, lebih baik bubarkan saja fakultas
pendidikan!
saat itu pikiran saya melesat pada bayang-bayang
realita kehidupan di sekitar saya. mereka yang menganggur kemudian menjadi
guru, dan yang saya tahu bahwa latar belakang mereka bukan Sarjana Pendidikan.
mungkin mereka tergiur dengan profesi yang sebenarnya sangat mulia ini. karena
profesi guru saat ini semakin Makmur ukuran materilnya, bahkan untuk urusan
waktu tidak terlalu menguras waktu.
mereka menjadi guru dengan cara yang mudah, entah
pinjam ijazah saudaranya, ataupun membeli ijazah dengan harga 4+juta dan
akhirnya lolos sertifiikasi. bahkan mereka hanya lulusan SMA. begitu rendahnya
pendidikan bukan? bisa mereka perjual belikan seperti barang dagangan. apakah
ini bentuk pelaksanaan UU guru dan dosen yang layak di pertahankan? entahlahh.
-___-
seharusnya, PPG ini di khususkan hanya untuk sarjana Pendidikan (asli dan Resmi) saja. karena materi PPG dan materi perkuliahan fakultas pendidikan umumnya berbeda. setiap kali, sungguh tidak jarang mutu pendidikan dipersoalkan bahkan di perdebatkan, tetapi mengapa peraturan untuk para pendidik di buat semau/seenak para pihak pembuat keputusan? lalu bagaimana pendidikan di negara ini akan maju? jika di didik oleh orang yang tidak profesional dan kompeten di bidangnya. entahlahh. padahal, negeri ini sudah di ujung tandukk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar